MADIUN – Masjid Agung Quba’ Kabupaten Madiun menjadi pusat ilmu bagi kaum wanita pada Ahad (26/3/2023). Takmir masjid, melalui bidang Perempuan, sukses menggelar Kajian Tematik Fiqih Wanita. Adapun kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman agama Islam, khususnya dalam konteks kewanitaan. Acara tersebut menghadirkan Hj. Indah Bilqis, M.Pd.I, Sekretaris Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga DP MUI Kabupaten Madiun, sebagai narasumber utama, dan para jamaah menyambutnya dengan antusiasme tinggi.

Di samping itu, berbagai organisasi wanita seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama, serta ibu-ibu dari masyarakat umum turut hadir dalam kajian ini. Keberagaman peserta menunjukkan betapa pentingnya topik fiqih wanita yang dibahas.

Selama kajian, Hj. Indah Bilqis memberikan pencerahan mendalam mengenai masalah darah wanita dalam Islam. Ia menjelaskan hukum haid, istihadhah, dan nifas. Tak hanya itu, ia juga interaktif menjawab berbagai pertanyaan jamaah terkait kesehatan perempuan dari perspektif agama. Penjelasan ini memberikan pemahaman yang lebih jelas bagi peserta dalam menjalankan ibadah dan aktivitas sehari-hari sesuai tuntunan syariat.

Ketua Umum Takmir Masjid Agung Quba’, KH. Muhammad Shodiq, dan Ketua Bidang Perempuan, Ibu Lilin, turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap terselenggaranya kajian ini. Sebagai pimpinan takmir, mereka mengapresiasi inisiatif bidang Perempuan Takmir Masjid Agung Quba’ dalam meningkatkan literasi agama dan pemahaman fiqih di kalangan wanita.

“Kami sangat bangga dengan tingginya antusiasme dan partisipasi jamaah wanita dalam kajian ini. Oleh karena itu, ini adalah langkah krusial dalam memberdayakan perempuan sebagai agen perubahan yang berlandaskan ilmu agama,” ujar KH. Muhammad Shodiq.

Kajian Tematik Fiqih Wanita ini diharapkan menjadi fondasi bagi muslimah untuk memperdalam pemahaman agama dan memperkuat peran mereka di masyarakat. Untuk selanjutnya, Takmir Masjid Agung Quba’ berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan bermanfaat, terutama dalam pemberdayaan perempuan dan peningkatan pemahaman keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *